Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menteri Luar Negeri Berlakukan Larangan Masuk untuk Delapan Negara



Akhirnya Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri menerbitkan kebijakan tambahan pemerintah terkain perlintasan orang dari dan ke Indonesia, Pada Selasa(17/3/2020).




Kebijakan tersebut diambil untuk memerangi virus corona atau yang dikenal dengan COVID-19, yang sudah mewabah ke mana-mana. Tidak hanya dalam negeri tetapi juga merata di seluruh negara.

Pemerintah Indonesia, tegas melarang masuk atau transit pendatanng (Travelers) dari delapan negara, adalah Iran, Spanyol, Jerman, Swiss, Perancis, Vatikan dan Inggris. Hal ini diberlakukan bagi pendatang dalam waktu dua pekan.

Sementara kebijakan khususnya menyangkut negara Cina dan Korea Selatan, terutama yang dari kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih diberlakukan.

Selailn dari pendatang negara-negara di atas, pendatang juga diwajibkan untuk menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card), dan mengisi kartu tersebut kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan selaku penyambut di pintu masuk bandara Internasional Indonesia.


Tindak tegas dilakukan kepada pendayang yang melakukan riwayat perjalanan dalam 14 hari terkahir ke negara-negara tersebut, bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia. Pemeriksaan ditambahan juga akan di lakukan di Tanah Air, melalui, Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Jika diketemukan gejala viru corona, maka yang bersangkutan akan di fasilitasi pemerintah selama dua pekan dan diobservasi. Tetapi jika tidak ada gejala awal, yang bersangkutan wajib mengkarantina dirinya sendiri dua pekan.

Untuk Travelers  atau pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang masa izin tinggalnya sudah habis, akan dilakukan perpanjangan sesuai dengan permenkumham No.7 Tahun 2020. Yakni kebijakan tambahan bersifat sementara, akan diberlakukan pada Jumat, 20 Maret 2020. (NPD)

Sumber berita dan foto :
Antaranews.com

Posting Komentar untuk "Menteri Luar Negeri Berlakukan Larangan Masuk untuk Delapan Negara"