Menteri Luar Negeri Berlakukan Larangan Masuk untuk Delapan Negara
Akhirnya Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri
menerbitkan kebijakan tambahan pemerintah terkain perlintasan orang dari dan ke
Indonesia, Pada Selasa(17/3/2020).
Kebijakan tersebut diambil untuk memerangi virus
corona atau yang dikenal dengan COVID-19, yang sudah mewabah ke mana-mana.
Tidak hanya dalam negeri tetapi juga merata di seluruh negara.
Pemerintah Indonesia, tegas melarang masuk atau
transit pendatanng (Travelers) dari delapan negara, adalah Iran, Spanyol,
Jerman, Swiss, Perancis, Vatikan dan Inggris. Hal ini diberlakukan bagi
pendatang dalam waktu dua pekan.
Sementara kebijakan khususnya menyangkut negara Cina
dan Korea Selatan, terutama yang dari kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do
masih diberlakukan.
Selailn dari pendatang negara-negara di atas,
pendatang juga diwajibkan untuk menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health
Alert Card), dan mengisi kartu tersebut kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan
selaku penyambut di pintu masuk bandara Internasional Indonesia.
Tindak tegas dilakukan kepada pendayang yang
melakukan riwayat perjalanan dalam 14 hari terkahir ke negara-negara tersebut,
bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia. Pemeriksaan ditambahan juga akan di
lakukan di Tanah Air, melalui, Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Jika diketemukan gejala viru corona, maka yang
bersangkutan akan di fasilitasi pemerintah selama dua pekan dan diobservasi.
Tetapi jika tidak ada gejala awal, yang bersangkutan wajib mengkarantina
dirinya sendiri dua pekan.
Untuk Travelers
atau pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang masa izin tinggalnya
sudah habis, akan dilakukan perpanjangan sesuai dengan permenkumham No.7 Tahun
2020. Yakni kebijakan tambahan bersifat sementara, akan diberlakukan pada
Jumat, 20 Maret 2020. (NPD)
Sumber berita dan foto :
Antaranews.com
Posting Komentar untuk "Menteri Luar Negeri Berlakukan Larangan Masuk untuk Delapan Negara"